Pasal 1 (Tujuan)
Untuk menentukan secara detil denda denda yang diberikan kepada para calon mahasiswa yang ikutserta dalam Ujian bahasa Korea guna mengambil certificate.
Pasal 2 (dianggap sebagai orang orang melanggar peraturan kalau mereka melakukan tindakan tindakan sebagai berikut;
- Turut dalam ujian untuk mengganti orang calon mahasiswa yang lain
- Tukar isi ujian
- Membawa soal ujian keluar dari kamar ujian dengan cara mencatat lagi soal ujian…
- Membuat certificate yang palsu, kartu penduduk yang palsu hasil pelajaran yang palsu
- Tidak mengikuti instruksi profesor yang mengelola ujian atau menimbulkan kekacauan di-tempat ujian
- Menggunakan alat alat yang tidak perlu misalnya buku, kertas, pulpen, mobiphone
- Mengotori atau merusak kursi, meja, dinding klass
- Orang yang dicurigai memberikan jawaban kepada orang lain atau memberikan tanda tanda untuk orang lain tahu jawaban
- Orang orang yang dianggap melanggar peraturan adalah orang orang yang dinilai oleh inspektur sebagai yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut
If a person is judged to have done an act as specified above by a supervisor
Pasal 3 (bentuk denda)
- Inspektur akan memberikan laporan kepada badan pengelolaan dengan cara memberikan peringatan atau mengirim bukti bukti pelanggaran (dilampiri jawaban ujian dari calon mahasiswa)
- TKepala badan pengelolaan akan melaporkanya kepada komite ujian untuk mengambil certificate dalam bahasa Korea di dunia (KLPT) dengan melalui pemimpin tertinggi di tempat ujian
Pasal 4 (Didenda)
Orang yang dianggap melanggar peraturan seperti yang disebut pasal pasal tersebut, akan tidak mendapat pengakuan tentang hasil ujian dan tidak dibolehkan turut dalam ujian ujian berikunya yang paling sedikit dua tahun
Pasal 5 (Pemberitahuan umum)
Mengumumkan isi dendan dan daftar nama orang orang melanggar peraturan di papan pemberitahuan umum yang telah ditunjukkan di-negara-negara.
|