
Pembatalan /Pengembalian Biaya Ujian
| ※ Peserta ujian yang membatalkan ujiannya dapat dikembalikan biaya ujian dalam bentuk uang tunai.Pengembalian biaya ujian diatur sebagai berikut.
|
| Pembatalan pendaftaran ujian |
|---|
| ① Jangka waktu dan jumlah uang yang dikembalikan A. dalam masa pendaftaran: uang dikembalikan penuh. B. sesudah masa pendaftaran: uang hanya dikembalikan 50% bila pembatalan dilakukan 1 minggu sesudah masa pendaftaran berakhir. ②Cara permohonan pembatalan A. permohonan langsung B. permohonan perwakilan : permohonan perwakilan harus dilengkapi tanda peserta ujian dan kartu pengenal peserta ujian yang bersangkutan. ③ Cara pembayaran pengembalian biaya ujian A. Biaya ujian dapat dikembalikan melalui bank dalam 2 minggu setelah masa pendaftaran berakhir B. Biaya pengembalian : biaya yang timbul atas pengembalian tersebut menjadi tanggungan pemohon. |
| Pengecualian |
|
Pengembalian biaya ujian di luar peraturan di atas dapat dikembalikan bila
<Batas pengembalian dan surat-surat yang diperlukan>① Tidak dapat mengikuti ujian karena negara dalam keadaan darurat ② Tidak dapat mengikuti ujian karena bencana alam seperti gempa bumi, kebakaran, hujan badai dll ③ Tidak dapat mengikuti ujian karena kesalahan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara (kecuali peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan ujian) * Cara pembatalan : datang langsung ke tempat pendaftaran atau melalui pos dengan dilengkapi surat-surat yang diperlukan |

















