| Peraturan Tanda Pengenal |
- Peserta ujian harus membawa tanda pengenal yang sah pada saat mendaftar
- Nama yang tertera harus sama dengan tanda pengenal, formulir, dan tanda peserta ujian.
- Bila terdapat perbedaan nama ketiga dokumen tersebut tidak dapat mengikuti ujian.
Tanda pengenal yang diakui luar negeri dalam negeri
| ATanda pengenal yang diakui |
Unacceptable ID Card |
| Luar negeri |
Dalam negeri |
| *Passport |
* Passport
* National Identification
|
* Any expired ID
* Driver's License
* Military Identification
* International driver's License
* Social security card
* Credit card of any kind
* Employee ID |
|
| Kartu pengenal lain yang diakui |
- Siswa di bawah umur 17 tahun => kartu pelajar,keterangan kepala sekolah+foto
- Kartu pengenal yang hilang => resi sementara kartu pengenal (dikeluarkan pihak yang berwenang)
- Kartu pengenal yang diakui oleh Supervisor KLPT setempat.
|
| Perhatian |
|
Bila peserta mengikuti ujian di negara lain, maka kartu pengenal harus tercantum tanggal lahir,
tanda tangan, dan foto, serta ditulis dalam bahasa Inggris atau bahasa setempat.
|