Peraturan Tanda Pengenal
Peraturan Tanda Pengenal
  1. Peserta ujian harus membawa tanda pengenal yang sah pada saat mendaftar
  2. Nama yang tertera harus sama dengan tanda pengenal, formulir, dan tanda peserta ujian.
  3. Bila terdapat perbedaan nama ketiga dokumen tersebut tidak dapat mengikuti ujian. Tanda pengenal yang diakui luar negeri dalam negeri
ATanda pengenal yang diakui Unacceptable ID Card
Luar negeri Dalam negeri
*Passport * Passport
* National Identification
* Any expired ID
* Driver's License
* Military Identification
* International driver's License
* Social security card
* Credit card of any kind
* Employee ID

Kartu pengenal lain yang diakui
  1. Siswa di bawah umur 17 tahun => kartu pelajar,keterangan kepala sekolah+foto
  2. Kartu pengenal yang hilang => resi sementara kartu pengenal (dikeluarkan pihak yang berwenang)
  3. Kartu pengenal yang diakui oleh Supervisor KLPT setempat.
Perhatian
Bila peserta mengikuti ujian di negara lain, maka kartu pengenal harus tercantum tanggal lahir, tanda tangan, dan foto, serta ditulis dalam bahasa Inggris atau bahasa setempat.
KLPT (Korean Language Proficiency Test) Contact: klpt@klpt.org
Copyright(c)2007 KLPT All rights reserved.